home global news

Menteri KKP Tegaskan Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang Ilegal, Akan Dibongkar Rabu

Senin, 20 Januari 2025 - 17:53 WIB
Menteri KKP Tegaskan Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang Ilegal, Akan Dibongkar Rabu
LANGIT7.ID-,Jakarta; Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dengan tegas status ilegal konstruksi pagar laut seluas 280 bidang di kawasan pesisir Bekasi dan Tangerang. Pernyataan ini muncul menanggapi temuan kontroversial terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di zona maritim yang seharusnya dilindungi undang-undang.

"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegas Sakti saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Misteri Pagar Laut di Perairan Tangerang: TNI AL Tunda Pembongkaran, Ini Sikap Tegas KKP

Kementerian KKP mengindikasikan adanya potensi kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pemagaran ilegal ini.

Kementerian KKP akan segera melakukan tindakan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. "Kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya," jelas Sakti.

Kontroversi Pagar Laut: Presiden Prabowo Turun Tangan

Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembongkaran konstruksi ilegal tersebut yang dijadwalkan pada hari Rabu. Operasi pembongkaran akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait. "Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ungkap Sakti.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya