LANGIT7.ID-,Jakarta; Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dengan tegas status ilegal konstruksi pagar laut seluas 280 bidang di kawasan pesisir Bekasi dan Tangerang. Pernyataan ini muncul menanggapi temuan kontroversial terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di zona maritim yang seharusnya dilindungi undang-undang.
"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegas Sakti saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca juga:
Misteri Pagar Laut di Perairan Tangerang: TNI AL Tunda Pembongkaran, Ini Sikap Tegas KKPKementerian KKP mengindikasikan adanya potensi kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pemagaran ilegal ini.
Kementerian KKP akan segera melakukan tindakan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. "Kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya," jelas Sakti.
Kontroversi Pagar Laut: Presiden Prabowo Turun TanganPresiden Prabowo telah menginstruksikan pembongkaran konstruksi ilegal tersebut yang dijadwalkan pada hari Rabu. Operasi pembongkaran akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait. "Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ungkap Sakti.
Baca juga:
Perintah Presiden Prabowo: TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di TangerangDalam investigasi awal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki 263 sertifikat HGB. Rinciannya, PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan 9 bidang milik perseorangan. Temuan lain menunjukkan 17 bidang Sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Skandal Sertifikat Laut: Investigasi BPN Ungkap Keterlibatan Korporasi Besar"Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti di luar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai prosedur, manakal tidak seusai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak," tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga:
Nusron Sebut Pagar Laut Bukan Pencurian, Komisi II Minta Menteri ATR Jangan Lepas TanganPotensi kerugian negara dalam kasus pemagaran wilayah maritim ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, belum termasuk dampak kerusakan ekosistem laut. Konflik regulasi antara Kementerian KKP dan ATR/BPN menunjukkan urgensi harmonisasi peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut Indonesia. Pembongkaran yang akan dilakukan pada hari Rabu menjadi momentum penting penegakan hukum maritim sekaligus peringatan bagi korporasi yang berupaya mengeksploitasi celah regulasi pengelolaan wilayah perairan nasional.
(lam)