LANGIT7.ID-Jakarta; Kawasan pagar laut di Tangerang menjadi target praktik pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan oknum pejabat desa. Modus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin, dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada Selasa (18/2/2025).
Direktur Tindak Pidanum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan identitas warga untuk mengklaim kepemilikan tanah di wilayah pagar laut. "Kami menemukan beberapa warga yang identitasnya dicatut dengan meminta salinan KTP yang dimunculkan dalam surat-surat palsu. Padahal, warga ini sama sekali tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," jelasnya.
Praktik pemalsuan dokumen di kawasan pagar laut ini dilakukan secara sistematis sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka membuat berbagai dokumen palsu seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat keterangan pernyataan kesaksian.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, penyidik menemukan alat bukti yang diduga khusus digunakan untuk memalsukan girik wilayah pagar laut. "Kami mengamankan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat terkait klaim tanah pagar laut," tegas Djuhandani.
Selain Kades Kohod, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima. Keempatnya terbukti terlibat dalam pembuatan surat palsu berupa girik dan dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka dan akan melanjutkan penyidikan. Sejumlah barang bukti yang disita termasuk beberapa lembar kertas salinan bangunan baru, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.
Penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena memiliki bahan yang identik dengan kertas warkat. "Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," ungkap Djuhandani.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod. Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah pagar laut ini.
(lam)