Pakar Hukum Sebut Pagar Laut Langgar Aturan, Bertentangan dengan Prinsip Berkelanjutan
Tim langit 7
Selasa, 21 Januari 2025 - 06:15 WIB
Pakar hukum UM Surabaya menyebut pemagaran laut melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip berkelanjutan.Foto/ist
Polemik pemagaran wilayah laut di Tangerang, Banten memicu komentar pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana.
Dia menyebut, pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku.
“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Satria.
Satria menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).
Baca juga:Dukung Prabowo Bongkar Pagar Laut, Komisi I DPR Minta Bakamla Turun Tangan
“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dia menyebut, pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku.
“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Satria.
Satria menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).
Baca juga:Dukung Prabowo Bongkar Pagar Laut, Komisi I DPR Minta Bakamla Turun Tangan
“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” tegasnya.