home global news

Aturan Terbaru PPKM Bolehkan Anak 12 Tahun Masuk Mal

Selasa, 21 September 2021 - 14:14 WIB
Pusat perbelanjaan kembali dibuka. Anak berusia 12 tahun ke bawah mulai diizinkan masuk mall. Foto: Langit7.id/Istock
Pemerintah memutuskan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Ini adalah satu tambahan aturan dalam masa pemberlakuan PPKM terbaru yang berlaku 2 pekan kedepan hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (20/9/2021).

“Antara lain, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan baru PPKM ini, disambut baik oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, namun Ia berharap agar anak-anak tetap dirumah saja.

"Tempat terbaik bagi anak-anak dan orang tua adalah di rumah, justru di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya potensi untuk orang tertular juga bisa meningkat." Kata Riza Patria dalam keterangannya di depan awak media (20/9)

"Berada di rumah tempat terbaik," imbuhnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pelonggaran ppkm ppkm level 2
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya