Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 11 Februari 2026
home global news detail berita

Aturan Terbaru PPKM Bolehkan Anak 12 Tahun Masuk Mal

muhammad rifai akif Selasa, 21 September 2021 - 14:14 WIB
Aturan Terbaru PPKM Bolehkan Anak 12 Tahun Masuk Mal
Pusat perbelanjaan kembali dibuka. Anak berusia 12 tahun ke bawah mulai diizinkan masuk mall. Foto: Langit7.id/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Ini adalah satu tambahan aturan dalam masa pemberlakuan PPKM terbaru yang berlaku 2 pekan kedepan hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (20/9/2021).

“Antara lain, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan baru PPKM ini, disambut baik oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, namun Ia berharap agar anak-anak tetap dirumah saja.

"Tempat terbaik bagi anak-anak dan orang tua adalah di rumah, justru di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya potensi untuk orang tertular juga bisa meningkat." Kata Riza Patria dalam keterangannya di depan awak media (20/9)

"Berada di rumah tempat terbaik," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (21/9/2021) dari video keterangan pers yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa regulasi baru, diantaranya adalah:

1. Akan dilakukan uji coba pembukaan mall bagi anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua. Uji coba ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Semarang dan juga Kota Surabaya.

2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota dengan level 3 dan 2. Kategori kuning dan hijau dalam aplikasi PeduliLindungi boleh masuk bioskop, dimana sebelumnya hanya kategori hijau saja yang boleh masuk. Namun belum diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam bioskop.

3. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. Dan tetap mentaati protokol kesehatan.

4. Pembukaan pelaksanaan pertandingan sepakbola Liga2 akan digelar di kota atau kabupaten dengan level 3 dan 2. Dengan maksimal 8 pertandingan untuk satu pekan.

Restoran di fasilitas olahraga yang bersifat outdoor boleh beroperasi dengan kapasitas 50%.

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 11 Februari 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan