home global news

Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:52 WIB
ilustrasi
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah. Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Anggota Komisi II Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelantikan.

Ali Ahmad mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, mereka akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, pelantikan kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak untuk semua daerah.

Dengan adanya keputusan itu, maka Kementerian Dalam Negeri harus segera menyusun Perpres yang baru untuk mengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah.

Baca juga:DPR RI Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB Hasil PAW dari Dapil Jatim

“Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” papar legislator asal Dapil Malang Raya itu, Kamis (23/1/2025).

Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya