Setelah Nabi Wafat: Istri-Istrinya Tak Boleh Dinikahi Lelaki Lain, Mengapa?
Miftah yusufpati
Rabu, 29 Januari 2025 - 05:45 WIB
Ikrimah bin Abu Jahal menikahi janda Rasulullah SAW yang dicerai Nabi sebelum beliau wafat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, istri-istri beliau tak boleh dinikahi lelaki lain. Hanya saja, Ikrimah bin Abu Jahal menikahi janda Rasulullah SAW yang dicerai Nabi sebelum beliau wafat. Dia adalah Umaimah binti Nu’man al-Jauniyah yang bernama asli Asma’ bintu an-Nu’man. Umainah sempat dinikahi Rasulullah SAW namun diceraikan menjelang malam pengantin.
Dalam perjalanan waktu, Ikrimah menikah Umainah sehingga menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Banyak pihak menyarankan Ikrimah sebaiknya menolak perkawinan dengan Umaimah seperti yang dilakukan Rasulullah, supaya dalam hal ini dapat mengambil teladan dari Rasulullah SAW. Peristiwa ini terjadi pada era Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Kala itu, Abu Bakar tidak mempersoalkan pernikahan Ikrimah dengan Umaimah. Beliau tak keberatan dengan perkawinan Ikrimah itu.
Ibu Orang-Orang Beriman
Imam Syafi’i dalam "Kitab Al-Umm" menafsirkan al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 6 mengatakan bahwa kaum Mukminin diharamkan menikahi para istri Nabi tersebut dalam keadaan apa pun.
"Para istri Nabi SAW itu diserupakan dengan para ibu karena besarnya hak mereka atas kaum Mukminin, dan juga karena diharamkan menikahi mereka,” ujar Imam Syafii.
Allah SWT berfirman:
Dalam perjalanan waktu, Ikrimah menikah Umainah sehingga menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Banyak pihak menyarankan Ikrimah sebaiknya menolak perkawinan dengan Umaimah seperti yang dilakukan Rasulullah, supaya dalam hal ini dapat mengambil teladan dari Rasulullah SAW. Peristiwa ini terjadi pada era Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Kala itu, Abu Bakar tidak mempersoalkan pernikahan Ikrimah dengan Umaimah. Beliau tak keberatan dengan perkawinan Ikrimah itu.
Ibu Orang-Orang Beriman
Imam Syafi’i dalam "Kitab Al-Umm" menafsirkan al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 6 mengatakan bahwa kaum Mukminin diharamkan menikahi para istri Nabi tersebut dalam keadaan apa pun.
"Para istri Nabi SAW itu diserupakan dengan para ibu karena besarnya hak mereka atas kaum Mukminin, dan juga karena diharamkan menikahi mereka,” ujar Imam Syafii.
Allah SWT berfirman: