Israel Putuskan Hubungan dengan UNRWA, AS Mendukung Langkah Tegas Ini
Nabil
Rabu, 29 Januari 2025 - 06:09 WIB
Israel Putuskan Hubungan dengan UNRWA, AS Mendukung Langkah Tegas Ini
LANGIT7.ID-Jakarta; Israel akan menghentikan semua kontak dengan badan bantuan Palestina PBB (UNRWA) dan badan lain yang mewakilinya, demikian disampaikan Duta Besar Israel untuk PBB pada hari Selasa. Keputusan ini diambil setelah Israel berulang kali menuduh organisasi tersebut mengancam keamanan negaranya.
Kantor dan staf UNRWA di Israel memiliki peran penting dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan bagi warga Palestina, namun pejabat Israel telah lama berselisih dengan lembaga tersebut.
UNRWA mengklaim telah membawa 60 persen pasokan makanan yang masuk ke Gaza sejak awal perang yang terjadi setelah serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Baca juga: Mantan Menlu AS Antony Blinken Ungkap Rahasia Diplomasi di Balik Konflik Ukraina dan Gaza dalam Buku Terbarunya
"Undang-undang melarang UNRWA beroperasi di wilayah kedaulatan Negara Israel, dan melarang kontak antara pejabat Israel dengan UNRWA," kata Duta Besar Danny Danon.
Pernyataan ini disampaikan menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB membahas pengesahan undang-undang Israel yang mengakhiri landasan hukum organisasi tersebut dalam waktu 48 jam.
Kantor dan staf UNRWA di Israel memiliki peran penting dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan bagi warga Palestina, namun pejabat Israel telah lama berselisih dengan lembaga tersebut.
UNRWA mengklaim telah membawa 60 persen pasokan makanan yang masuk ke Gaza sejak awal perang yang terjadi setelah serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Baca juga: Mantan Menlu AS Antony Blinken Ungkap Rahasia Diplomasi di Balik Konflik Ukraina dan Gaza dalam Buku Terbarunya
"Undang-undang melarang UNRWA beroperasi di wilayah kedaulatan Negara Israel, dan melarang kontak antara pejabat Israel dengan UNRWA," kata Duta Besar Danny Danon.
Pernyataan ini disampaikan menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB membahas pengesahan undang-undang Israel yang mengakhiri landasan hukum organisasi tersebut dalam waktu 48 jam.