home global news

Senat AS Tolak RUU Sanksi Pengadilan Internasional Terkait Israel, Netanyahu Terancam

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:36 WIB
Senat AS Tolak RUU Sanksi Pengadilan Internasional Terkait Israel, Netanyahu Terancam
LANGIT7.ID-Jakarta; Demokrat Senat Amerika Serikat pada Selasa menolak upaya yang dipimpin Republik untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penolakan ini muncul sebagai protes atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait kampanye Israel di Gaza.

Majelis menghasilkan 54 suara setuju dan 45 suara menolak. Artinya, RUU tersebut gagal mendapatkan 60 suara yang dibutuhkan untuk maju ke pemungutan suara di Senat yang beranggotakan 100 orang.

Baca juga:Jerman Tolak Keras Wacana Trump Soal Pemindahan Warga Gaza



Senator John Fetterman menjadi satu-satunya Demokrat yang memberikan suara mendukung Republik untuk memajukan RUU ini. Sementara Senator Demokrat Jon Ossoff tidak memberikan suara.

"Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah" ini akan memberlakukan sanksi terhadap warga asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan internasional.

Baca juga: Israel Putuskan Hubungan dengan UNRWA, AS Mendukung Langkah Tegas Ini
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya