Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPMB
Lusi mahgriefie
Kamis, 30 Januari 2025 - 17:28 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti sampaikan secara resmi bahwa PPDB diganti menjadi SPMB. Foto: Antara
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa istilah SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik serta ada hal yang baru dalam pendidikan di Indonesia, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa istilah SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik serta ada hal yang baru dalam pendidikan di Indonesia, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.