LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa istilah SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik serta ada hal yang baru dalam pendidikan di Indonesia, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu'ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.
Mendikdasmen memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB. Dia juga mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). "Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, Prof Mu'ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas soal SPMB.
"Insya Allah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
(lsi)