Kasus Pagar Laut, Menteri ATR Harus Siapkan Peta Jalan Tuntaskan Konflik Agraria
Tim langit 7
Jum'at, 31 Januari 2025 - 20:15 WIB
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.Foto/ist
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid diminta tegas menangani konflik agraria di beberapa wilayah di Indonesia. Menteri ATR harus menyiapkan rancangan teknokratik berupa peta jalan (road map) untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, apa yang telah dilakukan Menteri ATR belum mampu menyelesaikan persoalan secara detail dan tuntas. Ia bahkan mengibaratkan, apa yang dilakukan Menteri ATR hanya sebatas menepihkan uap alias masih belum menyentuh akar persoalan.
Anggota DPR RI Dapil Jatim VI (Jember - Lumajang) ini yakin, kejadian pagar laut atau konflik agraria ini tidak mungkin dilakukan segelintir orang di tingkat bawah tapi ada keterlibatan oknum di tingkat Kabupaten atau Kantor Wilayah (Kanwil).
“Kejahatan di bidang agraria ini tak mungkin berdiri sendiri. Jangan sampai kemudian kita teriak mafia tanah tapi teryata satu di antara kita yang teryata menjadi mafia tanah,” kata Gus Khozin (panggilan Muhammad Khozin).
Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan pagar laut ini tidak selesai ketika pagar dicabut. “Tapi harus ada punishment yang tegas secara pidana maupun tuntutan secara profesi,” terang Gus Khozin.
Baca juga:Menteri ATR Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al Khozini Jember ini mengatakan jika berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tanah air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Menurut anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, apa yang telah dilakukan Menteri ATR belum mampu menyelesaikan persoalan secara detail dan tuntas. Ia bahkan mengibaratkan, apa yang dilakukan Menteri ATR hanya sebatas menepihkan uap alias masih belum menyentuh akar persoalan.
Anggota DPR RI Dapil Jatim VI (Jember - Lumajang) ini yakin, kejadian pagar laut atau konflik agraria ini tidak mungkin dilakukan segelintir orang di tingkat bawah tapi ada keterlibatan oknum di tingkat Kabupaten atau Kantor Wilayah (Kanwil).
“Kejahatan di bidang agraria ini tak mungkin berdiri sendiri. Jangan sampai kemudian kita teriak mafia tanah tapi teryata satu di antara kita yang teryata menjadi mafia tanah,” kata Gus Khozin (panggilan Muhammad Khozin).
Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan pagar laut ini tidak selesai ketika pagar dicabut. “Tapi harus ada punishment yang tegas secara pidana maupun tuntutan secara profesi,” terang Gus Khozin.
Baca juga:Menteri ATR Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al Khozini Jember ini mengatakan jika berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tanah air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.