Kemendikdasmen Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru
Tim langit 7
Jum'at, 31 Januari 2025 - 09:55 WIB
Mendikdasmen, Abdul Muti usai acara Forum Konsultasi Publik di Jakarta.
Dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Filosofi Perubahan Nama
Terkait perubahan nama, Mendikdasmen memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujarnya.
Jalur Masuk Sekolah
Mu'ti menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Filosofi Perubahan Nama
Terkait perubahan nama, Mendikdasmen memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujarnya.
Jalur Masuk Sekolah
Mu'ti menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.