home otomotif

5 Peraturan Modifikasi Sepeda Motor yang Harus Kamu Tahu

Sabtu, 01 Februari 2025 - 00:04 WIB
Ilustrasi modifikasi motor yang menyalahi aturan (Foto: Double Photography)
LANGIT7.ID -Saat ini, modifikasi pada sepeda motor bukan lagi menjadi salah satu hal yang aneh. Sebab, hampir sebagian besar para pemilik sepeda motor melakukan modifikasi pada motor mereka.

Modifikasi ini mulai dari hal kecil,seperti penambahan dan penggantian aksesoris, hingga melakukan modifikasi ekstrem seperti mengganti komponen-komponen mesin.

Namun, untuk melakukan modifikasi motor ini ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Jika modifikasi dilakukan secara berlebihan bukan tidak mungkin saat motor dikendarai di jalan raya akan menjadi pelanggaran dan mengakibatkan ditilang oleh Polisi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor merupakan perubahan spesifikasi pada teknis, dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut. Dengan kata lain,kamu bisa melakukan modifikasi dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan tersebut.

Selain itu, fisik motor yang digunakan juga harus sesuai STNK dan BPKB. Seperti, kamu mengganti atau menambah komponen padakendaraan, seperti velg dan ban motor, maka wajib untuk disesuaikan dengan yang tertera pada STNK.

Aturan lebih lanjut dalam modifikasi kendaraan bermotor ini tertuang dalam pasal 52 ayat 3 pada UU LLAJ yang dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang.

Jika pengujiannya lulus dilakukan, kendaraan akan diberi bukti lulus uji tipe oleh pemerintahan terkait dan akan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe(SRUT) oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya