Hikmah Diharamkannya Mengonsumsi Darah yang Mengalir dan Daging Babi
Miftah yusufpati
Senin, 10 Februari 2025 - 16:31 WIB
Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Islam mengharamkan mengonsumsi darah yang mengalir dan babi, demikian disebut dalam al-Quran. Terkait darah yang mengalir, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: "Makanlah!" Orang-orang kemudian berkata: "Itu kan darah." Maka jawab Ibnu Abbas: "Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya.
"Dan ini pun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai," jelasnya.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:
Baca juga: 5 Hikmah Diharamkan Bangkai Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya.
"Dan ini pun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai," jelasnya.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:
Baca juga: 5 Hikmah Diharamkan Bangkai Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam