Hukum Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
Miftah yusufpati
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:21 WIB
Memanfaatkan kulit, tanduk, tulang atau rambut binatang tidaklah terlarang. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah SAW berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (HR Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah saw menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak. Sabda beliau: "Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (HR Abu Daud dan Nasal)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan: "Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)
Baca juga: Makanan Haram: Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
Ibnu Abbas ra meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah SAW berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (HR Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah saw menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak. Sabda beliau: "Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (HR Abu Daud dan Nasal)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan: "Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)
Baca juga: Makanan Haram: Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah