home global news

Biaya Haji 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rincian Per Embarkasi

Jum'at, 14 Februari 2025 - 09:31 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (unsplash.com/@hydngallery)
LANGIT7.ID-Pemerintah secara resmi mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025. Setiap embarkasi ternyata memiliki jumlah yang tidak sama.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025.

Biaya haji tahun ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah serta dana nilai manfaat.

Adapun besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).

Keputusan ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pada musim haji 2025, pemerintah dan DPR telah menyepakati Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau Rp55,4 juta per orang. Jumlah ini setara 62 persen dari total BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 atau Rp89,4 juta.

Sementara itu, nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih biaya haji mencapai Rp6,8 triliun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya