home edukasi & pesantren

Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Jenis-Jenis Naskh

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:45 WIB
KH Ali Yafie. Foto: Ist
LANGIT7.ID-- Ulama Fikih Prof Dr KH Muhammad Ali Yafie (1926 – 2023) mengatakan adanya naskh antara satu syari'at dengan syari'at lainnya. Ini terjadi sebagaimana dapat kita amati antara syari'at Nabi Isa as dengan syari'at hukum agama Yahudi yang lebih dahulu ada.

"Dalam hubungan ini, dapat kita katakan bilamana kita mengikrarkan Islam sebagai syari'at, dengan sendirinya kita mengaku adanya naskh, karena syari'at-syari'at sebelumnya tidak akan kita anut lagi dan semua hukumnya pun tidak akan kita berlakukan, sepanjang tidak dikukuhkan kembali oleh syari'at Nabi Muhammad SAW," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Nasikh Mansukh dalam Al-Quran".



Jadi, menurutnya, adanya nasikh-mansukh antar syari'at itu merupakan salah satu jenis naskh. Hal semacam ini jika ditinjau dari segi pendekatan ilmu hukum, sangat jelas maksudnya, misalnya pengertian suatu pemerintahan/negara dengan pemerintahan/negara lainnya.

Contohnya, adanya pemerintahan/negara kolonial Hindia Belanda dengan pemerintahan/negara nasional Republik Indonesia. Dalam kaitan ini soal kedaulatan, hukum dasar dan hukum-hukum yang langsung berhubungan dengan kedaulatan, serta hukum-hukum lainnya semuanya dicabut dan tidak diberlakukan lagi sepanjang tidak dikukuhkan pemerintah/negara baru itu.



Baca juga: Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Asas dan Pengertian
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya