home edukasi & pesantren

Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Kedudukan dan Hirarki Penggunaan Naskh

Senin, 17 Februari 2025 - 05:45 WIB
Nasikh-mansukh yang terjadi antara ayat-ayat al-Quran yang mengubah halal menjadi haram, atau sebaliknya, itu semua hanya menyangkut perintah dan larangan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Ulama Fikih Prof Dr KH Muhammad Ali Yafie (1926 – 2023) mengatakan masalah naskh bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian yang berada dalam disiplin Ilmu tafsir dan Ilmu ushul fiqh. Karena itu masalah naskh merupakan techniseterm dengan batasan pengertian yang baku.

Dalam kaitan ini Imam Subki menerangkan adanya perbedaan pendapat tentang kedudukan naskh: apakah ia berfungsi mencabut (raf) atau menjelaskan (bayan). Ungkapan Imam Subki ini dapat dikaitkan dengan hal-hal yang menyangkut jenis-jenis naskh.

"Jika ditinjau dari segi formalnya maka fungsi pencabutan itu lebih tampak. Tapi bila ditinjau dari segi materinya, maka fungsi penjelasannya lebih menonjol," ujar ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Nasikh Mansukh dalam Al-Quran".

Meski demikian, kata KH Ali Yafie, pada akhirnya dapat dilihat adanya suatu fungsi pokok bahwa naskh merupakan salah satu interpretasi hukum.



Baca juga: Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Jenis-Jenis Naskh

Hirarki Penggunaan Naskh
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya