INDEF: Perlu Ada Jalan Tengah Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Dwi sasongko
Senin, 17 Februari 2025 - 10:57 WIB
INDEF: Perlu Ada Jalan Tengah Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah diminta tidak menyamaratakan status lahan-lahan kepala sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan untuk kemudian dilakukan penertiban. Karena proses pembukaan lahan-lahan sawit di Tanah Air memiliki sejarah masing-masing. Tujuannya, agar kebijakan yang diambil memiliki rasa keadilan dan tidak malah mengganggu kontribusi industri sawit dalam ikut memajukan perekonomian nasional.
Peneliti senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Ahmad Tauhid mengharapkan ada proses komunikasi dialogis antara pemerintah, asosiasi pengusaha sawit, petani kelapa sawit, dan stakeholder lainnya untuk membahas opsi-opsi yang menguntungkan semua pihak.
‘’Kita sepakat ini milik negara. Tapi karena sudah ada sesuatu di masa lalu, harus dicari jalan tengahnya. Kalau terlalu ekstrem, maka yang terjadi semuanya akan rugi. Masyarakat rugi, negara juga akan rugi. Seandainya sawitnya tidak berproduksi, siapa yang akan ngambil, gitu kan,’’ kata Ahmad Tauhid dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025).
Baca juga:Petani Sawit Minta Pelaksanaan Perpres No 5 Tahun 2025 Dikaji Dulu Secara Mendalam
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Adapun, 6,49 juta diperkirakan merupakan kebun sawit rakyat. Namun, belum ada data pasti berapa luas kebun sawit rakyat yang beririsan dengan kawasan hutan yang luasnya 3,3 juta hektare tersebut.
Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan sudah seharusnya melakukan verifikasi satu persatu secara teliti sebelum melakukan penertiban. Sebab, setiap lahan sawit memiliki latar belakang sendiri-sendiri. Ada lahan-lahan sawit tersebut sudah memiliki dasar hukum misalnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meski berada di Kawasan hutan. Baca juga: Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
‘’Kita sepakat dilakukan penertiban. Tapi kalau sudah berinvestasi dan sudah memenuhi prosedur ya nggak bisa diinikan (diberi hukuman). Jangan di-gebyah uyah,’’ jelasnya. Sebaliknya, jika memang ada lahan sawit yang tidak memiliki izin berada di kawasan hutan, pemerintah bisa langsung menertibkannya sesuai aturan yang berlaku.
Peneliti senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Ahmad Tauhid mengharapkan ada proses komunikasi dialogis antara pemerintah, asosiasi pengusaha sawit, petani kelapa sawit, dan stakeholder lainnya untuk membahas opsi-opsi yang menguntungkan semua pihak.
‘’Kita sepakat ini milik negara. Tapi karena sudah ada sesuatu di masa lalu, harus dicari jalan tengahnya. Kalau terlalu ekstrem, maka yang terjadi semuanya akan rugi. Masyarakat rugi, negara juga akan rugi. Seandainya sawitnya tidak berproduksi, siapa yang akan ngambil, gitu kan,’’ kata Ahmad Tauhid dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025).
Baca juga:Petani Sawit Minta Pelaksanaan Perpres No 5 Tahun 2025 Dikaji Dulu Secara Mendalam
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Adapun, 6,49 juta diperkirakan merupakan kebun sawit rakyat. Namun, belum ada data pasti berapa luas kebun sawit rakyat yang beririsan dengan kawasan hutan yang luasnya 3,3 juta hektare tersebut.
Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan sudah seharusnya melakukan verifikasi satu persatu secara teliti sebelum melakukan penertiban. Sebab, setiap lahan sawit memiliki latar belakang sendiri-sendiri. Ada lahan-lahan sawit tersebut sudah memiliki dasar hukum misalnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meski berada di Kawasan hutan. Baca juga: Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
‘’Kita sepakat dilakukan penertiban. Tapi kalau sudah berinvestasi dan sudah memenuhi prosedur ya nggak bisa diinikan (diberi hukuman). Jangan di-gebyah uyah,’’ jelasnya. Sebaliknya, jika memang ada lahan sawit yang tidak memiliki izin berada di kawasan hutan, pemerintah bisa langsung menertibkannya sesuai aturan yang berlaku.