Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 07 November 2025
home global news detail berita

INDEF: Perlu Ada Jalan Tengah Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan

dwi sasongko Senin, 17 Februari 2025 - 10:57 WIB
INDEF: Perlu Ada Jalan Tengah Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah diminta tidak menyamaratakan status lahan-lahan kepala sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan untuk kemudian dilakukan penertiban. Karena proses pembukaan lahan-lahan sawit di Tanah Air memiliki sejarah masing-masing. Tujuannya, agar kebijakan yang diambil memiliki rasa keadilan dan tidak malah mengganggu kontribusi industri sawit dalam ikut memajukan perekonomian nasional.

Peneliti senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Ahmad Tauhid mengharapkan ada proses komunikasi dialogis antara pemerintah, asosiasi pengusaha sawit, petani kelapa sawit, dan stakeholder lainnya untuk membahas opsi-opsi yang menguntungkan semua pihak.

‘’Kita sepakat ini milik negara. Tapi karena sudah ada sesuatu di masa lalu, harus dicari jalan tengahnya. Kalau terlalu ekstrem, maka yang terjadi semuanya akan rugi. Masyarakat rugi, negara juga akan rugi. Seandainya sawitnya tidak berproduksi, siapa yang akan ngambil, gitu kan,’’ kata Ahmad Tauhid dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025).

Baca juga: Petani Sawit Minta Pelaksanaan Perpres No 5 Tahun 2025 Dikaji Dulu Secara Mendalam

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Adapun, 6,49 juta diperkirakan merupakan kebun sawit rakyat. Namun, belum ada data pasti berapa luas kebun sawit rakyat yang beririsan dengan kawasan hutan yang luasnya 3,3 juta hektare tersebut.

Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan sudah seharusnya melakukan verifikasi satu persatu secara teliti sebelum melakukan penertiban. Sebab, setiap lahan sawit memiliki latar belakang sendiri-sendiri. Ada lahan-lahan sawit tersebut sudah memiliki dasar hukum misalnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meski berada di Kawasan hutan. Baca juga: Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi

‘’Kita sepakat dilakukan penertiban. Tapi kalau sudah berinvestasi dan sudah memenuhi prosedur ya nggak bisa diinikan (diberi hukuman). Jangan di-gebyah uyah,’’ jelasnya. Sebaliknya, jika memang ada lahan sawit yang tidak memiliki izin berada di kawasan hutan, pemerintah bisa langsung menertibkannya sesuai aturan yang berlaku.

Selama ini, munculnya lahan-lahan sawit di Kawasan hutan itu ada peran kesalahan pemerintah yang istilah Ombudsman sebagai maladministasi. Dimana, maladministrasi disebabkan ada kesalahan yang dilakukan pemerintah bukan masyarakat dalam pemberian izin. ‘’Masak mau diambil alih mereka yang sudah ada sawitnya. Harus dibicarakan. Kalau mau diambil harus ada proses (yang adil), karena banyak uang yang sudah ditanam,’’ paparnya.

Baca juga: Aturan Plasma 30 Persen untuk Pembaruan HGU Sawit Bisa Rusak Investasi

Ahmad mengusulkan ada jalan tengah dalam proses penertiban lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Kalau memang akan dikembalikan ke negara, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik. Jalan tengahnya bisa dengan memberikan jatah waktu tertentu kepada pelaku usaha sawit agar tidak menderita kerugian. ‘’Kalau mau dikembalikan menjadi hutan, ya ada masa transisi. Paling tidak sampai investasi mereka balik modal,’’ jelasnya.

Dengan Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut, diakuinya, banyak pengusaha akan khawatir terkena hukuman. Karena itu, pemerintah tidak boleh langsung mengambil sepihak secara paksa. Karena hal tersebut akan berdampak serius pada keberlangsungan industri sawit. Salah satunya, mengganggu iklim investasi di Indonesia. ‘’Kalau dipaksakan, kita khawatir ada problem sosial di lapangan,’’ ujar Ahmad.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP. (*/ssk)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 07 November 2025
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan