Benarkah Kendaraan Langsung Bodong jika STNK Habis? Ini Penjelasannya
Haris budiman
Rabu, 19 Februari 2025 - 22:06 WIB
Ilustrasi STNK diblokir karena tidak membayar pajak 5 tahunan. (Foto: Astra Daihatsu)
LANGIT7.ID -Kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK lima tahunannya habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun, data registrasinya akan dihapus oleh Korlantas Polri. Peraturan ini berlaku sejak tahun 2023 lalu.
Tapi, sebelum Korlantas Polri menghapus data registrasi STNK kendaraan bermotor, pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, data kendaraan yang STNK-nya mati nantinya tidak diblokir, melainkan dihapus secara permanen.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis, 5 Januari 2023.
Peraturan tersebut diterapkan dengan tujuan mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, kebijakan dalam penghapusan data kendaraan karena STNK 5 tahunan sudah mati dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Tapi, sebelum Korlantas Polri menghapus data registrasi STNK kendaraan bermotor, pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, data kendaraan yang STNK-nya mati nantinya tidak diblokir, melainkan dihapus secara permanen.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis, 5 Januari 2023.
Peraturan tersebut diterapkan dengan tujuan mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, kebijakan dalam penghapusan data kendaraan karena STNK 5 tahunan sudah mati dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.