home otomotif

Pakai Earphone Saat Mengendarai Motor Berbahaya dan Bisa Kena Denda? Begini Penjelasannya

Ahad, 09 Maret 2025 - 22:45 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang menggunakan earphone. (Foto: Federal Oil)
LANGIT7.ID - Mendengarkan musik saat berkendara sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan, dengan catatan hanya boleh dilakukan oleh pengendara mobil.

Bagi pengendara motor, mendengarkan musik saat berkendara terlebih jika menggunakan earphone justru dilarang karena berbahaya dan diyakini bisa mengurangi konsentrasi.

Saat mengendarai kendaraan sembari mendengarkan musik, bisa tidak fokus dan ikut bernyanyi, apalagi saat musik yang didengarkan volumenya cukup keras hingga lingkungan sekitarnya tidak terdengar.

Meskipun musik bisa menghilangkan rasa kantuk saat melakukan perjalanan, tapi bagi pengendara motor hal ini tidak dibenarkan. Lebih baik untuk menepi dan beristirahat dari pada mendengarkan musik dengan earphone sambil berkendara.

Bahkan, ada aturan yang mengatakan jika pengendara motor wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi para pelanggar aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 283 yang berisi sebagai berikut:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya