home masjid

Zakat Fitrah: Niat, Keutamaan, dan Besaran yang Ditetapkan Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik.com)
LANGIT7.ID-Setiap bulan Ramadhan umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Niat zakat fitrah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Adapun bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya