LANGIT7.ID-Setiap bulan Ramadhan umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Niat zakat fitrah Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Adapun bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat yang diwakilkan adalah sebagai berikut:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat zakat fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Baca juga: Baznas Depok berhasil himpun dana ZIS Rp4,4 miliar selama Ramadhan
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘annî wa ‘an jamî‘i mâ talzamunî nafaqotuhum fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Besaran nilai zakat fitrah 2025 Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000/hari/jiwa
Keutamaan zakat fitrah Dikutip dari bimasislam, setidaknya ada lima keutamaan zakat yang perlu kamu ketahui:
1. Menyempurnakan agam
2. Menyucikan dan menambah harta
3. Mendapatkan ampunan dosa
4. Mendekatkan diri kepada Allah swt
5. Mendatangkan keberkahan
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.(*)
(hbd)