Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama
Tim langit 7
Senin, 24 Maret 2025 - 04:13 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama
Prof.Dr.Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Agama memberi landasan awal tertulis mengenai keutamaan berbagi, memperhatikan sebagaian masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini terlihat dari perintah zakat, berinfak, dan bersedekah. Memuji orang yang melakukan zakat infak sedekah, memberinya balasan di akherat dan ketenangan dan kebahagian di dunia, dan mencela bahkan menghukum orang yang tidak melakukannya.
ZIS kemudian menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan pada zaman Nabi SAW, Khulafaurrasyidin, dan Kerajaan kerajaan Islam sesudahnya. Dalam hasanah modern kerangka sosial dan pemerintahan Islam mirip dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Krisis Ekonomi dan Agama
Dalam welfare state warga negara yang tidak bekerja tetap mendapatkan hak minimal untuk menutup kebutuhan dasar, sedang dalam kehidupan normal, sistem pasar akan mendistribusikan pendapatan negara sesuai dengan kontribusi marginal semua peserta. Para pelaku dipasar dipajaki sedemikian rupa dengan angka yang tinggi untuk menjamin semua warga negara yang tersingkir dari pasar. Siapa yang tersingkir dari pasar, para manula, karena usianya memasuki masa pensiun, korban PHK, difable, dan angkatan kerja yang kesulitan memperoleh pekerjaan.
Dalam sejarah nyata zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin mewajibkan zakat sebagai sumber pemasukan negara, dan juga mengkonsolidasi sumber sumber ekonomi untuk menopang kegiatan ekonomi masyarakat dan memberi kepada si lemah.
LANGIT7.ID-Agama memberi landasan awal tertulis mengenai keutamaan berbagi, memperhatikan sebagaian masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini terlihat dari perintah zakat, berinfak, dan bersedekah. Memuji orang yang melakukan zakat infak sedekah, memberinya balasan di akherat dan ketenangan dan kebahagian di dunia, dan mencela bahkan menghukum orang yang tidak melakukannya.
ZIS kemudian menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan pada zaman Nabi SAW, Khulafaurrasyidin, dan Kerajaan kerajaan Islam sesudahnya. Dalam hasanah modern kerangka sosial dan pemerintahan Islam mirip dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Krisis Ekonomi dan Agama
Dalam welfare state warga negara yang tidak bekerja tetap mendapatkan hak minimal untuk menutup kebutuhan dasar, sedang dalam kehidupan normal, sistem pasar akan mendistribusikan pendapatan negara sesuai dengan kontribusi marginal semua peserta. Para pelaku dipasar dipajaki sedemikian rupa dengan angka yang tinggi untuk menjamin semua warga negara yang tersingkir dari pasar. Siapa yang tersingkir dari pasar, para manula, karena usianya memasuki masa pensiun, korban PHK, difable, dan angkatan kerja yang kesulitan memperoleh pekerjaan.
Dalam sejarah nyata zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin mewajibkan zakat sebagai sumber pemasukan negara, dan juga mengkonsolidasi sumber sumber ekonomi untuk menopang kegiatan ekonomi masyarakat dan memberi kepada si lemah.