Sering Terjadi, Sudah Bayar UTBK Tapi Tidak Tertera di Sistem? Ini Solusinya
Lusi mahgriefie
Rabu, 26 Maret 2025 - 09:34 WIB
Sering Terjadi, Sudah Bayar UTBK Tapi Tidak Tertera di Sistem? Ini Solusinya
Berbagai macam persiapan telah dirancang oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), namun masih saja ada kendala yang terjadi. Salah satunya, terkait proses pembayaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Koordinator Call Center, Helpdesk, dan Frontdesk SNPMB Badrus Zaman mengatakan ada beberapa aduan maupun keluhan yang ia dapatkan, salah satunya mengenai proses pembayaran. Seperti, calon peserta sudah melakukan pembayaran namun belum tertera pada sistem.
Baca juga:Pendaftaran UTBK-SNBT Ditutup Besok, Begini Cara Bayar dan Batas Waktunya
Sementara untuk bisa mengikuti UTBK SNBT 2025, setiap peserta harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 sebagai syarat Utama, supaya proses pendaftaran dapat diproses dan peserta memperoleh kartu ujian.
Lantas bila kejadiannya seperti di atas, apa yang harus dilakukan? Badrus mengatakan, solusinya adalah menghubungi Helpdesk SNPMB halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id, serta Call Center SNPMB 0804-1-450-450.
"Nanti kami akan bantu sampaikan ke bank terkait, karena ini bisa dicek secara manual oleh bank," kata Badrus.
Ia menerangkan, kemungkinan ini terjadi karena kode pembayaran sudah kedaluarsa.
Koordinator Call Center, Helpdesk, dan Frontdesk SNPMB Badrus Zaman mengatakan ada beberapa aduan maupun keluhan yang ia dapatkan, salah satunya mengenai proses pembayaran. Seperti, calon peserta sudah melakukan pembayaran namun belum tertera pada sistem.
Baca juga:Pendaftaran UTBK-SNBT Ditutup Besok, Begini Cara Bayar dan Batas Waktunya
Sementara untuk bisa mengikuti UTBK SNBT 2025, setiap peserta harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 sebagai syarat Utama, supaya proses pendaftaran dapat diproses dan peserta memperoleh kartu ujian.
Lantas bila kejadiannya seperti di atas, apa yang harus dilakukan? Badrus mengatakan, solusinya adalah menghubungi Helpdesk SNPMB halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id, serta Call Center SNPMB 0804-1-450-450.
"Nanti kami akan bantu sampaikan ke bank terkait, karena ini bisa dicek secara manual oleh bank," kata Badrus.
Ia menerangkan, kemungkinan ini terjadi karena kode pembayaran sudah kedaluarsa.