Makna Halal Bihalal: Bukan Sekadar Sesuatu yang Bukan Haram
Miftah yusufpati
Kamis, 27 Maret 2025 - 03:00 WIB
Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID--Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram; sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa.
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan AL-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan hukum Islam memperkenalkan panca hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Empat yang pertama termasuk kelompok halal (termasuk yang makruh, dalam arti, yang dianjurkan untuk ditinggalkan).
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Abghadu al-halal ila Allah, ath-thalaq" (Halal yang paling dibenci Allah adalah pemutusan hubungan suami-istri).
Balal Bihalal dalam Konteks Hukum
Menurut Quraish, jikalau halal bihalal diartikan dalam konteks hukum, hal itu tidak akan menyebabkan lahirnya hubungan harmonis antarsesama, bahkan mungkin dalam beberapa hal dapat menimbulkan kebencian Allah kepada pelakunya. Karena itu, sebaiknya kata halal pada konteks halal bihalal tidak dipahami dalam bihalal pengertian hukum.
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan AL-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan hukum Islam memperkenalkan panca hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Empat yang pertama termasuk kelompok halal (termasuk yang makruh, dalam arti, yang dianjurkan untuk ditinggalkan).
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Abghadu al-halal ila Allah, ath-thalaq" (Halal yang paling dibenci Allah adalah pemutusan hubungan suami-istri).
Balal Bihalal dalam Konteks Hukum
Menurut Quraish, jikalau halal bihalal diartikan dalam konteks hukum, hal itu tidak akan menyebabkan lahirnya hubungan harmonis antarsesama, bahkan mungkin dalam beberapa hal dapat menimbulkan kebencian Allah kepada pelakunya. Karena itu, sebaiknya kata halal pada konteks halal bihalal tidak dipahami dalam bihalal pengertian hukum.