Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Dipecat
Lusi mahgriefie
Senin, 07 April 2025 - 09:50 WIB
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Dipecat
Seorang guru besar di Universitas Gajah Mada (UGM) di Fakultas Farmasi,Edy Meiyanto resmi dipecat oleh Pimpinan UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024 tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, yang kemudian melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya, melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap pelaku, sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui siaran pers di laman ugm.ac.id.
Pihak UGM menyebutkan bahwa pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan pelaku selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024 tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, yang kemudian melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya, melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap pelaku, sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui siaran pers di laman ugm.ac.id.
Pihak UGM menyebutkan bahwa pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan pelaku selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.