home edukasi & pesantren

Hukum Menjual Arak Haram: Bagaimana Jika dengan Orang Non-Islam?

Jum'at, 11 April 2025 - 05:15 WIB
Berbisnis arab adalah haram kendati dengan non-Islam. Ilustrasi: smthsonianmag
LANGIT7.ID-Minum arak adalah haram menurut Islam. Tak sampai di situ, Rasulullah SAW juga mengharamkan memperdagangkan barang yang bikin orang mabuk itu, sekalipun dengan orang di luar Islam.

"Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang muslim mengimpor, memproduksi atau membuka warung arak," tutur Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). "Begitu juga, bekerja di tempat penjualan arak juga dilarang."

Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Rasulullah SAW melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Baca juga: Waspada 11 Istilah Menu Potensi Mengandung Khamar, Ada Abon dan Black Forest

Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah SAW kemudian bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barang siapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya