Partai Gema Bangsa Desak Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Haji Umroh dan Pengelolaan Keuangan Haji
Tim langit 7
Ahad, 13 April 2025 - 12:16 WIB
Partai Gema Bangsa Desak Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Haji Umroh dan Pengelolaan Keuangan Haji
LANGIT7.ID-Jakarta; Wakil Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa, Abdul Kholiq Ahmad mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Abdul Khaliq Ahmad yang juga Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia) menilai UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak untuk segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
"Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang oleh regulasi yang kuat agar efektivitas kelembagaan Badan ini bisa optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan Haji dan Umrah yang terus berulang setiap tahun," ujar Waketum Partai Gema Bangsa ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mulai tahun 2026 akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. Kedepan, Kementerian Agama akan fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.
Terkait dengan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Khaliq lebih lanjut merinci usulannya sebagai berikut:
1. Revisi UU harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurusi Haji dan Umrah.
2. Revisi UU harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.
Abdul Khaliq Ahmad yang juga Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia) menilai UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak untuk segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
"Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang oleh regulasi yang kuat agar efektivitas kelembagaan Badan ini bisa optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan Haji dan Umrah yang terus berulang setiap tahun," ujar Waketum Partai Gema Bangsa ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mulai tahun 2026 akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. Kedepan, Kementerian Agama akan fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.
Terkait dengan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Khaliq lebih lanjut merinci usulannya sebagai berikut:
1. Revisi UU harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurusi Haji dan Umrah.
2. Revisi UU harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.