Kolom Ekonomi Syariah: Perang Tarif
Prof dr bambang setiaji
Senin, 14 April 2025 - 05:54 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Perang Tarif
LANGIT7.ID-Dalam sejarah ketika Medinah mengalami paceklik dan harga harga naik, para sahabat meminta kepada Nabi SAW untuk menetapkan harga. Beliau SAW menjawab “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, dan yang memberi rezeki.”
Pasar pada waktu itu dibiarkan bergerak bebas secara alami apabila harga naik bukan karena manipulasi, tetapi disebabkan oleh faktor alam atau ekonomi yang mengalami masa paceklik.
Pada waktu paceklik di Madinah, jika harga ditetapkan rendah maka barang impor dari luar tidak akan masuk. Pengusaha tidak memperoleh insentif untuk mendatangkan barang dari luar.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah:Untuk Apa Surplus Perdagangan Kita?
Akibatnya di Madinah akan terjadi kelangkaan barang dan hal itu akan membahayakan penduduk. Lebih baik harga yang relatif tinggi yang hal itu memberi insentif masuknya barang barang impor dari daerah atau negara lain.
Jika di pasar domestik tidak ditetapkan harga supaya barang barang tetap masuk ke Madinah, di pelabuhan juga tidak dikenakan tarif atau bea masuk. Apabila tarif atau bea masuk dikenakan pada harga komoditas yang sudah tinggi maka harga akan semakin memberatkan rakyat. Hal tersebut tidak dikehendaki dalam politik ekonomi Madinah, konsumen dalam negeri diharapkan memperoleh barang dengan harga yang paling murah.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama
Pasar pada waktu itu dibiarkan bergerak bebas secara alami apabila harga naik bukan karena manipulasi, tetapi disebabkan oleh faktor alam atau ekonomi yang mengalami masa paceklik.
Pada waktu paceklik di Madinah, jika harga ditetapkan rendah maka barang impor dari luar tidak akan masuk. Pengusaha tidak memperoleh insentif untuk mendatangkan barang dari luar.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah:Untuk Apa Surplus Perdagangan Kita?
Akibatnya di Madinah akan terjadi kelangkaan barang dan hal itu akan membahayakan penduduk. Lebih baik harga yang relatif tinggi yang hal itu memberi insentif masuknya barang barang impor dari daerah atau negara lain.
Jika di pasar domestik tidak ditetapkan harga supaya barang barang tetap masuk ke Madinah, di pelabuhan juga tidak dikenakan tarif atau bea masuk. Apabila tarif atau bea masuk dikenakan pada harga komoditas yang sudah tinggi maka harga akan semakin memberatkan rakyat. Hal tersebut tidak dikehendaki dalam politik ekonomi Madinah, konsumen dalam negeri diharapkan memperoleh barang dengan harga yang paling murah.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Welfare State Dalam Agama