Menag : Insentif Guru Madrasah Segera Cair Akhir September atau Awal Oktober
Fajar adhitya
Selasa, 28 September 2021 - 08:22 WIB
Insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Foto: LANGIT7
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) cair akhir September atau awal Oktober 2021.
"Kami perkirakan semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan saat ini proses pencairan insentif tersebut memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair.
Baca Juga : Madrasah di Kawasan Terpencil Gowa Didik Calon Pendakwah
Ditambahkan Menag, surat perintah pembayaran dana sudah terbit. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.
Insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah bukan pns untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Harapnya akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah.
Menurut Menag, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
"Kami perkirakan semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan saat ini proses pencairan insentif tersebut memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair.
Baca Juga : Madrasah di Kawasan Terpencil Gowa Didik Calon Pendakwah
Ditambahkan Menag, surat perintah pembayaran dana sudah terbit. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.
Insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah bukan pns untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Harapnya akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah.
Menurut Menag, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).