Mendiktisaintek: Tukin Dosen ASN Cair Pada Juli 2025
Lusi mahgriefie
Kamis, 17 April 2025 - 18:10 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Foto: Antara
Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditetapkan. Nantinya kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025, dan dibayarkan pada bulan Juli 2025.
Menyusul keputusan itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Seperti dikatakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto penyusunan tersebut sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025, untuk mencegah keterlambatan pencairan.
Terkait mekanisme pemberian tukin, Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Sebagaimana melansir hukumonline.com.
Baca juga: Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya
Adapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi, harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, Sosialisasi dan Pengukuran Kinerja Dosen, Pengajuan Hasil Pengukuran Kinerja, Koordinasi PT dengan Itjen, Pemindahan Buku Anggaran Tambahan, dan Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai termasuk Dosen ASN.
"Kita ketahui bersama bahwa dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sampai dengan Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025," tandasnya.
Menyusul keputusan itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Seperti dikatakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto penyusunan tersebut sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025, untuk mencegah keterlambatan pencairan.
Terkait mekanisme pemberian tukin, Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Sebagaimana melansir hukumonline.com.
Baca juga: Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya
Adapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi, harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, Sosialisasi dan Pengukuran Kinerja Dosen, Pengajuan Hasil Pengukuran Kinerja, Koordinasi PT dengan Itjen, Pemindahan Buku Anggaran Tambahan, dan Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai termasuk Dosen ASN.
"Kita ketahui bersama bahwa dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sampai dengan Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025," tandasnya.