home global news

Berbelit dan lama, INDEF Minta Perizinan HGU Sawit Dipermudah

Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB
Berbelit dan lama, INDEF Minta Perizinan HGU Sawit Dipermudah
LANGIT7.ID-Jakarta; Masalah perizinan masih menjadi momok di Tanah Air, termasuk di industri kelapa sawit. Pemerintah dinilai terlalu berbelit-belit dalam menerbitkan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) pada kebun kelapa sawit meskipun telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal pemberian izin yang cepat bisa memberikan kepastian hukum yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi industri sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengungkapkan masalah berbelitnya perizinan masih ada di berbagai bidang bisnis termasuk di sektor sawit. ‘’Padahal yang namanya perizinan itu bisa disimplifikasi. Makanya ada kalimat yang sering kita dengar di Indonesia (mengurus izin) itu makin sulit makin bagus. Kenapa dibikin harus masuk pintu satu, pintu dua, masuk pintu 60. Ini harus disederhanakan,’’ ungkap Esther dalam keterangannya.

Kalau belajar dari negara lain, perizinan di Indonesia sudah saatnya dibuat secara digitalisasi. Sehingga tidak repot dalam mengurus perizinan dan bisa dilakukan dengan cepat, cermat dan transparan. Esther mengungkapkan kemudahan dalam mengeluarkan izin akan berbanding lurus dengan makin baiknya iklim investasi. ‘’Kita bisa meningkatkan iklim investasi. Sekali lagi tak hanya di sektor sawit, tolong perizinan dipermudah. Tapi juga evaluasi soal amdalnya diperketat. Ini kan malah kebalik-balik. Izinnya sulit tapi amdalnya dibiarin. Ini bisa menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa,’’ paparnya.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki HGU. Ratusan perusahaan sawit tersebut menjalankan aktivitasnya pada lahan seluas 2,5 juta hektare. Pada era sebelumnya, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.

Saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad akan menertibkan 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki IUP tanpa HGU. Sebagai dasar penertiban adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Dimana dalam aturan tersebut, perusahaan atau badan diperbolehkan menanam kelapa sawit harus mengantongi IUP dan HGU. Keputusan MK ini akhirnya menjadi boomerang bagi pelaku industri sawit yang akan semakin susah untuk mendapatkan HGU. Karena bagaimana mendapatkan HGU apabila lahan belum bisa mengelola lahannya. Hal ini diibaratkan seperti lebih duluan mana ayam atau telur.



Untuk diketahui, pengurusan izin HGU memang tergolong berbelit dan memakan waktu lama. Banyak pelaku industri sawit mengeluhkan betapa susahnya mendapatkan HGU meskipun telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akibatnya, banyak lahan sawit statusnya menjadi tidak jelas. Mereka rata-rata memiliki IUP namun belum mengantongi HGU. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha sehingga banyak muncul gugatan masyarakat untuk ikut menguasai lahan-lahan sawit tersebut yang bisa berujung konflik di masyarakat. Tentu saja, fenomena ini jika dibiarkan akan berpengaruh pada produksi sawit secara nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya