Beda Pendapat Hukum Khitan bagi Perempuan: Mazhab Syafii Mewajibkan
Miftah yusufpati
Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang di sejumlah negara Islam.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya.
Sebelum kita bahas mengenai hukum khitan bagi perempuan lebih detail mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu sejatinya khitan wanita.
Dalam istilah medis, khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita.
Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur: bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi.
Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang.
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya.
Sebelum kita bahas mengenai hukum khitan bagi perempuan lebih detail mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu sejatinya khitan wanita.
Dalam istilah medis, khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita.
Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur: bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi.
Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang.
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan