Keamanan Berhaji Jadi Hal Penting, Ini Penjelasan Gus Baha
Tim langit 7
Senin, 05 Mei 2025 - 09:30 WIB
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, keamanan dalam proses haji merupakan hal penting.
Hal ini disampaikannya saat ia mengajar Kitab Sahih Muslim juz 2 di Pondok Pesantren Mazro'atul Ulum Damaran 78 Kudus, Jawa Tengah.
Bahkan kitab fikih seperti Fathul Mu'in memuat secara tegas di bab haji dengan mencantumkan keamanan perjalanan: ويشترط ايضا للوجوب امن الطريق على النفس والمال. ولو من رصدي وان قل ما ياءخذه
"Dan juga disyaratkan untuk wajibnya (haji), aman perjalanan atas jiwa dan hartanya, sekalipun dari pembegal dan harta yang diambil berjumlah sedikit."
"Dulu banyak orang Arab yang jadi begal, jadi ketika orang mau haji maka harus bawa pengawal. Begitu keterangan yang pernah baca kitab Fathul Mu'in dan Fathul Wahab," jelasnya seperti dikutip NU Online.
Baca juga:Ini Alasan Lebih Baik Berhaji di Usia Muda
Gus Baha menambahkan, dampak dari adanya syarat aman ini menimbulkan perdebatan ulama apakah seseorang tetap wajib haji ketika perjalanan tidak aman atau tidak wajib sama sekali.
Hal ini disampaikannya saat ia mengajar Kitab Sahih Muslim juz 2 di Pondok Pesantren Mazro'atul Ulum Damaran 78 Kudus, Jawa Tengah.
Bahkan kitab fikih seperti Fathul Mu'in memuat secara tegas di bab haji dengan mencantumkan keamanan perjalanan: ويشترط ايضا للوجوب امن الطريق على النفس والمال. ولو من رصدي وان قل ما ياءخذه
"Dan juga disyaratkan untuk wajibnya (haji), aman perjalanan atas jiwa dan hartanya, sekalipun dari pembegal dan harta yang diambil berjumlah sedikit."
"Dulu banyak orang Arab yang jadi begal, jadi ketika orang mau haji maka harus bawa pengawal. Begitu keterangan yang pernah baca kitab Fathul Mu'in dan Fathul Wahab," jelasnya seperti dikutip NU Online.
Baca juga:Ini Alasan Lebih Baik Berhaji di Usia Muda
Gus Baha menambahkan, dampak dari adanya syarat aman ini menimbulkan perdebatan ulama apakah seseorang tetap wajib haji ketika perjalanan tidak aman atau tidak wajib sama sekali.