Konflik Qabil dan Habil: Pembunuhan Pertama di Dunia, Masalah Perempuan
Miftah yusufpati
Selasa, 06 Mei 2025 - 17:00 WIB
Tahun itu menjadi tahun musibah bagi anak-anak Adam dan Hawa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Konflik antara Qabil dan Habil yang berujung pada pembunuhan atas salah satu dari mereka menjadi hari duka bagi Nabi Adam. Ini adalah pembunuhan pertama yang disebabkan perempuan.
Abdul Malik bin Muhammad bin Isma’il Abu Manshur ats-Tsa’alaby an-Naisabury atau Ats-Tsa’labi (350 H-429 H) di dalam kitabnya mengatakan, setelah Qabil tumbuh menjadi besar, dia diserahi tanggung jawab oleh Nabi Adam AS untuk mengurusi pertanian, sedangkan urusan peternakan domba diserahkan kepada Habil.
Kemudian Allah mewahyukan kepada Adam untuk mengawinkan Iqlima dengan Habil, Layutsa dengan Qabil.
Akan tetapi, Qabil menolak untuk menikah dengan Layutsa. Dia berkata, “Aku tidak akan kawin kecuali dengan Iqlima karena dia dilahirkan bersamaku dalam satu kandungan. Aku lebih mencintainya daripada saudara sekandung Habil.”
Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Iyas dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Abdul Halim berjudul “Kisah Penciptaan dan Tokoh-tokoh Sepanjang Zaman”, mengutip Ats-Tsa’labi menjelaskan pada waktu itu, menikahi saudara perempuan diperbolehkan untuk memperbanyak keturunan.
Atas perkataan Qabil ini, Adam berkata, “Wahai anakku, janganlah engkau menentang Allah dalam urusan yang telah diperintahkan oleh-Nya kepadaku.”
Baca juga: Nabi Adam di Surga 100 Tahun, Diusir dan Menangis selama 70 Tahun
Abdul Malik bin Muhammad bin Isma’il Abu Manshur ats-Tsa’alaby an-Naisabury atau Ats-Tsa’labi (350 H-429 H) di dalam kitabnya mengatakan, setelah Qabil tumbuh menjadi besar, dia diserahi tanggung jawab oleh Nabi Adam AS untuk mengurusi pertanian, sedangkan urusan peternakan domba diserahkan kepada Habil.
Kemudian Allah mewahyukan kepada Adam untuk mengawinkan Iqlima dengan Habil, Layutsa dengan Qabil.
Akan tetapi, Qabil menolak untuk menikah dengan Layutsa. Dia berkata, “Aku tidak akan kawin kecuali dengan Iqlima karena dia dilahirkan bersamaku dalam satu kandungan. Aku lebih mencintainya daripada saudara sekandung Habil.”
Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Iyas dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Abdul Halim berjudul “Kisah Penciptaan dan Tokoh-tokoh Sepanjang Zaman”, mengutip Ats-Tsa’labi menjelaskan pada waktu itu, menikahi saudara perempuan diperbolehkan untuk memperbanyak keturunan.
Atas perkataan Qabil ini, Adam berkata, “Wahai anakku, janganlah engkau menentang Allah dalam urusan yang telah diperintahkan oleh-Nya kepadaku.”
Baca juga: Nabi Adam di Surga 100 Tahun, Diusir dan Menangis selama 70 Tahun