home edukasi & pesantren

9 Hal tentang Hukum Lukisan dan Pelukis Menurut Islam

Jum'at, 09 Mei 2025 - 04:30 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebut 9 hal tentang hukum gambar dan menggambar dalam Islam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebut 9 hal tentang hukum gambar dan menggambar dalam Islam.

1. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen.

"Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan," katanya dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)..

Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.

2. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.

Baca juga: Hukum Islam: Gambar yang Terhina adalah Halal, Bagaimana dengan Fotografi?

3. Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya