Kolom Ekonomi Syariah: Koperasi Desa Merah Putih
Prof dr bambang setiaji
Senin, 12 Mei 2025 - 04:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Koperasi Desa Merah Putih
LANGIT7.ID-Harap harap cemas mendengar program yang sedang on. Koperasi desa merah putih bertujuan sangat mulia, menggelontorkan modal ke desa supaya petani atau pengusaha desa tidak termakan rentenir dengan biaya modal yang mahal, atau tengkulak - pengijon dengan uang muka yang menjatuhkan harga.
Semua tujuan mulia ini selaras dengan ajaran agama atau ekonomi syariah.
Masalahnya adalah pada level strategis pilihan pilihan kebijakan dan pilihan metode membantu keberusahaan di desa. Kredit kredit desa jangan sampe menjadi konsumtif misalnya membangun rumah atau beli peralatan rumah tangga yang tidak mendesak yang kemudian dibayar dalam jangka panjang yang menyusahkan. Daya inovasi dan kreasi di tengah ekonomi yang sudah kompleks seperti sekarang tidaklah mudah.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Gen Z
Start up pedesaan jika dibiayai dengan kredit koperasi desa, bisa menjadi penjerat baru. Biaya modal mungkin rendah, tetapi jika bisnis baru yang diciptakan tidak bisa menembus pasar, tetap menjadi mala petaka. Biaya modal yang rendah justru mungkin memberi tanda yang salah untuk dengan mudah start up desa mencoba peruntungan.
Kredit kredit desa juga jangan memacu moral hazard misalnya sengaja disalurkan untuk dimacetkan. Hal ini akan terjadi apabila program ini dipersepsi sebagai “uang hilang” sebagaimana umumnya jika kita berhadapan dengan uang yang bersumber dari APBN.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi Perang
Semua tujuan mulia ini selaras dengan ajaran agama atau ekonomi syariah.
Masalahnya adalah pada level strategis pilihan pilihan kebijakan dan pilihan metode membantu keberusahaan di desa. Kredit kredit desa jangan sampe menjadi konsumtif misalnya membangun rumah atau beli peralatan rumah tangga yang tidak mendesak yang kemudian dibayar dalam jangka panjang yang menyusahkan. Daya inovasi dan kreasi di tengah ekonomi yang sudah kompleks seperti sekarang tidaklah mudah.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Gen Z
Start up pedesaan jika dibiayai dengan kredit koperasi desa, bisa menjadi penjerat baru. Biaya modal mungkin rendah, tetapi jika bisnis baru yang diciptakan tidak bisa menembus pasar, tetap menjadi mala petaka. Biaya modal yang rendah justru mungkin memberi tanda yang salah untuk dengan mudah start up desa mencoba peruntungan.
Kredit kredit desa juga jangan memacu moral hazard misalnya sengaja disalurkan untuk dimacetkan. Hal ini akan terjadi apabila program ini dipersepsi sebagai “uang hilang” sebagaimana umumnya jika kita berhadapan dengan uang yang bersumber dari APBN.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi Perang