home global news

Kejagung Temukan Tiga Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut, Komisi III Minta Polri Tuntaskan Penyidikan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:04 WIB
ilustrasi
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas merespons temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dia meminta pihak kepolisian menuntaskan proses penyidikan, sehingga para pelaku bisa segera dijatuhi hukuman.

Tiga indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi temuan Kejagung adalah indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat. Kemudian, indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, dan indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas mengatakan, hasil temuan Kejagung itu sudah disampaikan ke Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus pagar laut. Maka, pihak kepolisian harus segera menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan temuan Kejagung.

"Kasus ini harus segera dituntaskan. Sudah ada empat tersangka. Jadi, Kejagung dan Polri harus bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus tersebut," terang Hasbi, Rabu (14/5/2025).

Baca juga:Oknum Kades Palsukan Dokumen Tanah Pagar Laut Tangerang, Warga Desa Dicatut Identitasnya

Legislator asal Dapil Jakarta I itu menilai masalah pagar laut ini berlarut-larut. Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk memproses dan menyelesaikan dengan serius, adil dan transparan.

"Saya mendukung Kejagung yang telah mengusut indikasi pidana korupsi dalam kasus pagar laut. Selanjutnya dalam hal penyidikan, saya juga berharap Polri melaksanakan kewenangannya," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya