home edukasi & pesantren

Kisah Abdullah bin Ubay Minta Izin Rasulullah Menjadikan Anak Yatim sebagai PSK

Jum'at, 16 Mei 2025 - 04:15 WIB
Nabi melarang mencari mata pencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapa pun tingginya bayaran yang diperoleh. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Pelacuran adalah salah satu mata pencaharian yang dibolehkan di negara-negara Barat, dengan diberikannya izin dengan syarat bahwa pelakunya harus memberikan jaminan kepada pemilik tempat tersebut dan memperoleh hak-haknya. Begitulah situasi yang pernah terjadi pada masa lampau, hingga datanglah Islam untuk menghapuskan semua itu. Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas menyewakan kemaluannya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Muammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan sebagian orang jahiliah menetapkan upah kerja harian bagi hamba-hamba perempuan mereka, dan hasilnya harus diserahkan kepada tuannya dengan cara apa pun.

Sering kali hal ini menjurus pada perbuatan zina agar sang hamba dapat membayar kewajiban yang telah ditetapkan atas dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka sampai memaksa para hamba tersebut, semata-mata demi mencari keuntungan duniawi yang rendah dan melakukan pekerjaan yang hina dan murahan.

Setelah Islam datang, seluruh anak-anak, baik putra maupun putri, diangkat dari perbuatan hina tersebut.

Kemudian turunlah ayat yang berbunyi: "Dan janganlah kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka menginginkan kesucian diri, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Jika mereka dipaksa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang setelah mereka dipaksa itu." (QS. An-Nur: 33)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ubay, kepala kaum munafik, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik bernama Mu’adzah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim. Apakah tidak tepat jika engkau menyuruhnya untuk melacur agar anak-anak yatim itu bisa mendapatkan upahnya?” Maka Nabi menjawab, “Tidak.” (Lihat Tafsir Razi 23:220)

Dengan demikian, Nabi melarang mencari mata pencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapa pun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan hal tersebut meskipun dengan alasan keterpaksaan, kepentingan, atau untuk mencapai suatu tujuan. Motif utamanya adalah agar masyarakat Islam tetap bersih dari segala bentuk kekotoran yang sangat membahayakan ini.
(mif)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya