home masjid

Makna Mampu dalam Persyaratan Kewajiban Menunaikan Haji

Jum'at, 16 Mei 2025 - 17:00 WIB
Seseorang belum dianggap wajib haji jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarga selama ibadah tersebut berlangsung. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kemampuan dalam konteks ibadah haji?

Dalam fatwa resmi "Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta" sebagaimana dikutip dari kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy dan diterjemahkan Musthofa Aini dkk menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini" (Darul Haq), disebutkan bahwa kemampuan (istitha’ah) dalam menunaikan haji mencakup beberapa syarat penting:

- Sehat secara fisik, mampu menjalani perjalanan dan rangkaian ibadah di tanah suci.

- Tersedia sarana transportasi menuju Makkah, baik melalui pesawat, kapal, mobil, atau binatang tunggangan.

- Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pulang-pergi dan selama berada di tanah suci.

- Bekal tersebut adalah kelebihan dari nafkah keluarga yang menjadi tanggungan, selama ia pergi berhaji.

- Bagi perempuan, wajib didampingi suami atau mahram selama perjalanan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya