LANGIT7.ID-
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kemampuan dalam konteks ibadah haji?
Dalam fatwa resmi "
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta" sebagaimana dikutip dari kitab "
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy dan diterjemahkan Musthofa Aini dkk menjadi "
Fatwa-Fatwa Terkini" (Darul Haq), disebutkan bahwa kemampuan (istitha’ah) dalam menunaikan haji mencakup beberapa syarat penting:
- Sehat secara fisik, mampu menjalani perjalanan dan rangkaian ibadah di tanah suci.
- Tersedia sarana transportasi menuju Makkah, baik melalui pesawat, kapal, mobil, atau binatang tunggangan.
- Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pulang-pergi dan selama berada di tanah suci.
- Bekal tersebut adalah kelebihan dari nafkah keluarga yang menjadi tanggungan, selama ia pergi berhaji.
- Bagi perempuan, wajib didampingi suami atau mahram selama perjalanan.
Dengan demikian, seseorang belum dianggap wajib haji jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarga selama ibadah tersebut berlangsung.
Baca juga: Kiswah Kakbah Diangkat Setinggi 3 Meter, Tanda Musim Haji Dimulai Pahala Haji Masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan bahwa besarnya pahala ibadah haji bukan tergantung pada apakah seseorang telah kembali dari Makkah atau belum, melainkan pada: Keikhlasan niat** karena Allah semata, ketepatan pelaksanaan manasik sesuai syariat, kesungguhan dalam beribadah dan menjauhi hal-hal yang merusak pahala haji, pengorbanan harta dan tenaga dalam menunaikannya.
Allah-lah yang Maha Mengetahui kondisi hamba-hamba-Nya dan akan memberikan balasan yang paling adil sesuai dengan niat dan amal mereka.
(mif)