Pelamar PPPK yang Tidak Lulus Seleksi Tetap Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?
Haris budiman
Jum'at, 23 Mei 2025 - 05:44 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintahan. (foto: Freepik/@syarifahbrit)
LANGIT7.ID-Ada kabar menggembirakan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Pemerintah menyiapkan kebijakan yang melegakan.
Meskipun dinyatakan tidak lulus PPPK, pintu untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertutup sepenuhnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus PPPK 2024 untuk tetap bisa diangkat, yaitu sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sekaligus memastikan tidak ada pemecatan massal akibat kebijakan penghapusan honorer.
Siapa yang Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Tidak Lulus Seleksi?
Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua pelamar yang tidak lulus tes PPPK 2024. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi, yaitu:
Meskipun dinyatakan tidak lulus PPPK, pintu untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertutup sepenuhnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus PPPK 2024 untuk tetap bisa diangkat, yaitu sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sekaligus memastikan tidak ada pemecatan massal akibat kebijakan penghapusan honorer.
Siapa yang Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Tidak Lulus Seleksi?
Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua pelamar yang tidak lulus tes PPPK 2024. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi, yaitu: