Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pelamar PPPK yang Tidak Lulus Seleksi Tetap Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?

haris budiman Jum'at, 23 Mei 2025 - 05:44 WIB
Pelamar PPPK yang Tidak Lulus Seleksi Tetap Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?
Ilustrasi pegawai pemerintahan. (foto: Freepik/@syarifahbrit)
LANGIT7.ID-Ada kabar menggembirakan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Pemerintah menyiapkan kebijakan yang melegakan.

Meskipun dinyatakan tidak lulus PPPK, pintu untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertutup sepenuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus PPPK 2024 untuk tetap bisa diangkat, yaitu sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sekaligus memastikan tidak ada pemecatan massal akibat kebijakan penghapusan honorer.

Siapa yang Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Tidak Lulus Seleksi?

Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua pelamar yang tidak lulus tes PPPK 2024. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi, yaitu:

1.Pelamar yang Terdaftar di Database BKN dan Tidak Lolos CPNS 2024: Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak berhasil lolos. 2.Pelamar yang Telah Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi PPPK Tetapi Melebihi Jumlah Kebutuhan: Ini berarti peserta tersebut sebenarnya memenuhi syarat dan mungkin memiliki nilai yang baik, namun tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena kuota formasi di instansi yang dilamar sudah terpenuhi. Ini juga berlaku bagi mereka yang tidak lulus pppk tahap 2 karena kalah peringkat.

"Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Menteri Rini saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024), dikutip dari KumparanBisnis.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencegah PHK akibat penghapusan tenaga honorer dan memberikan kesempatan kerja, terutama bagi mereka yang sudah terdata di BKN.

Pelamar PPPK yang Tidak Lulus Seleksi Tetap Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?
foto: Pexels/@syarifahbrit

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai dengan upah minimum wilayah (UMW) tempat mereka bekerja.

Ini memberikan jaminan bahwa penghasilan mereka tidak akan berkurang signifikan. Mengacu pada Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, berikut besaran UMP di beberapa provinsi Indonesia:

-UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.760
-UMP Jawa Tengah: Rp 2.169.348
-UMP Jawa Timur: Rp 2.305.984
-UMP Yogyakarta: Rp 2.264.080
-UMP Bali: Rp 2.996.560

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, yang memberikan status kepegawaian yang lebih jelas.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Status sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari segalanya. Ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hal ini bisa terjadi setelah melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi, serta yang paling penting, ketersediaan anggaran dan formasi di instansi masing-masing.

Instansi pemerintah dapat mengajukan usulan formasi PPPK Penuh Waktu ke KemenPANRB untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu yang dinilai berkinerja baik dan dibutuhkan.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)