Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?

lusi mahgriefie Senin, 11 Agustus 2025 - 10:27 WIB
Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah siap dilaksanakan sampai akhir September 2025 mendatang. Mereka bakal menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: 20 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Bergaji Rp100 Ribu, Hafsah Dilailai Guru Madrasah di Tapanuli Akhirnya Diangkat sebagai PPPK

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Istilah lainnya, pengangkatan honorer tahun ini adalah yang istimewa karena menggunakan jalur afirmasi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengutip laman resmi menpan.go.id.

Baca juga: Peringatan Hardiknas, Presiden Luncurkan Program Renovasi Sekolah, Digitalisasi Pendidikan & BLT Guru Honorer

Melalui Surat MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, disebutkan bahwa ada tiga kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni sebagai berikut.

1). Honorer yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2). Tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3). Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Jadwal pengadaannya sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 sampai 20 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 sampai 30 Agustus 2025.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus sampai 1 September 2025.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 15 September 2025.

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 20 September 2025.

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 30 September 2025.

Apabila SK pengangkatan terhitung tanggal 1 Oktober 2025, maka gaji akan diterima pada bulan yang sama atau bulan berikutnya sesuai ketentuan di tiap-tiap instansi.

Khusus PPPK Paruh Waktu, ada dua opsi penggajian yang berbeda dan akan disesuaikan dengan anggaran, beban kerja, serta jam kerja.

Minimal gaji bisa diberikan sebanyak yang biasa diterima saat masih menjadi honorer, atau disetarakan dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)