LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah siap dilaksanakan sampai akhir September 2025 mendatang. Mereka bakal menerima gaji sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu adalah
pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: 20 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Bergaji Rp100 Ribu, Hafsah Dilailai Guru Madrasah di Tapanuli Akhirnya Diangkat sebagai PPPKSebagai informasi, PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan
pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Istilah lainnya, pengangkatan
honorer tahun ini adalah yang istimewa karena menggunakan jalur afirmasi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengutip laman resmi
menpan.go.id.
Baca juga: Peringatan Hardiknas, Presiden Luncurkan Program Renovasi Sekolah, Digitalisasi Pendidikan & BLT Guru HonorerMelalui Surat MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, disebutkan bahwa ada tiga kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni sebagai berikut.
1). Honorer yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2). Tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3). Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jadwal pengadaannya sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 sampai 20 Agustus 2025.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 sampai 30 Agustus 2025.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus sampai 1 September 2025.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 15 September 2025.
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus sampai 30 September 2025.
Apabila SK pengangkatan terhitung tanggal 1 Oktober 2025, maka gaji akan diterima pada bulan yang sama atau bulan berikutnya sesuai ketentuan di tiap-tiap instansi.
Khusus PPPK Paruh Waktu, ada dua opsi penggajian yang berbeda dan akan disesuaikan dengan anggaran, beban kerja, serta jam kerja.
Minimal gaji bisa diberikan sebanyak yang biasa diterima saat masih menjadi honorer, atau disetarakan dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
(lsi)