LANGIT7.ID-Tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 tahap 2 sudah berakhir pada 16 Mei 2025.
Para pelamar kini sedang harap-harap cemas menanti pengumuman kelulusan. Bagi para pelamar, harus optimistis. Sebab peluang lulus seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 masih terbuka.
Untuk mengetahui peluang kelulusan, pelamar tinggal mengamati proses tes yang sudah dilakukan sembari membaca ketentuan yang disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan, pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik pada perankingan.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan pelamar PPPK 2024 ditentukan dengan empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nilai dari ujian Seleksi Kompetensi akan direkap dalam sistem peringkat. Pelamar dengan peringkat terbaik akan berpeluang lulus PPPK 2024.
Nah, untuk bisa melihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2, kamu bisa mengeceknya melalui SSCASN.
Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari Tribunnews.com:1.Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
2.Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman
3.Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
4.Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk'
5.Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
6.Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui Laman Instansi1.Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
2.Klik menu "Pengumuman"
3.Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
4.Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman
Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
Dengan melihat kriteria dan kode kelulusan, maka pelamar bisa menyimpulkan apakah peluang lulusnya masih terbuka atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)
(hbd)