LANGIT7.ID-Jakarta; - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI) menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketua Umum DPP ADAPI, Mohammad Nor Afandi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan sekaligus momentum penting dalam penataan sumber daya manusia perguruan tinggi. "Terbitnya regulasi ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi para dosen PPPK di seluruh Indonesia sekaligus menjadi momentum penting dalam perjalanan penguatan tata kelola sumber daya manusia perguruan tinggi," ujar Nor Afandi dalam keterangan yang diterima Langi7, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Nor Afandi memandang bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan langkah strategis negara dalam memberikan ruang pengembangan karier yang jelas demi menjaga mutu pendidikan tinggi. Perjuangan panjang lewat dialog konstitusional dan akademik yang dilakukan organisasi kini telah membuahkan hasil konkret bagi kepastian karier para dosen. Ia menegaskan,
"Bagi ADAPI, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi kepegawaian, tetapi merupakan momentum bersejarah bagi pendidikan tinggi Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Tahun 2027, Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp61,1 TriliunIa juga menambahkan bahwa capaian ini adalah buah dari konsolidasi dan advokasi berkelanjutan yang melibatkan aspirasi seluruh anggota. Kehadiran aturan ini menjadi solusi atas persoalan struktural yang selama ini dihadapi para dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
"ADAPI memberikan apresiasi kepada seluruh dosen PPPK yang selama ini tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas akademik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dan bersama-sama mengawal aspirasi mengenai kepastian karier," tuturnya.
Di samping itu, Nor Afandi memaknai regulasi ini sebagai bentuk penghargaan nyata dari negara terhadap profesi pendidik dan ilmuwan. Penguatan status dan karier ini diyakini akan mendongkrak motivasi, profesionalisme, serta produktivitas para dosen dalam memajukan dunia pendidikan nasional. "Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap profesi dosen sebagai salah satu pilar utama pendidikan tinggi," ujarnya.
Ketua Umum DPP ADAPI menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta jajaran pemerintah atas keberpihakan terhadap masa depan dosen PPPK. Pihaknya mengajak seluruh anggota untuk menyambut babak baru ini dengan tetap solid, tenang, serta terus mengawal implementasinya agar berjalan objektif dan adil.
"PP 26 Tahun 2026 adalah babak baru—bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari ikhtiar bersama untuk membangun karier dosen yang lebih pasti, bermartabat, profesional, dan berkelanjutan demi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia," pungkas Nor Afandi.
Baca Juga: Risiko Bencana Tinggi, ITS Kembangkan Teknologi Mitigasi Gempa(zhd)